Berita Aceh Tamiang
Dua Penyelundup Narkoba di Aceh Tamiang Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Nilai tidak Objektif
Tuntutan mati ini dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Mariono dalam persidangan lanjutan di PN Kualasimpang atas terdakwa Dede Irfan dan Hasanuddin, Se
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Tuntutan mati ini dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Mariono dalam persidangan lanjutan di PN Kualasimpang atas terdakwa Dede Irfan dan Hasanuddin, Selasa (30/6/2022) siang.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua terdakwa penyelundupan narkoba dari Malaysia dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Aceh Tamiang.
Kuasa hukum terdakwa nilai tuntutan itu tidak objektif karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.
Tuntutan mati ini dibacakan JPU Kejari Aceh Tamiang, Mariono dalam persidangan lanjutan di PN Kualasimpang atas terdakwa Dede Irfan dan Hasanuddin, Selasa (30/6/2022) siang.
Sidang ini sendiri terlaksana setelah sempat tertunda tiga kali akibat belum siapnya materi tuntutan oleh jaksa.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Dewi Kartika menjelaskan jaksa bersikeras menjerat hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) merujuk barang bukti sabu-sabu 95 kilogram.
Kedua terdakwa juga dinilai melakukan kejahatan ini secara sengaja.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja Dituntut Hukuman Mati di Nagan Raya
“Semata-mata karena jumlah barang bukti dan diasumsikan sengaja melakukan kejahatan ini,” kata Dewi, Rabu (1/6/2022).
Dewi tidak sepakat dengan sikap jaksa, seharusnya kata Dewi, jaksa mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan sebagai dasar pertimbangan tuntutan.
Misalnya kata dia, tudingan keduanya sebagai penjahat narkoba tidak sebanding dengan harta yang dimiliki.
“Di mana-mana yang namanya pemain narkoba, pasti kaya. Ini lihat saja sendiri, mereka masih tinggal di rumah bantuan nelayan,” ungkap Dewi.
Selain itu kedua kliennya sebelumnya juga tidak memiliki catatan kriminal.
Baca juga: Dua Anggota Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Jual Barang Bukti Sabu Rp1 Miliar
“Dan yang terpenting, terdakwa tidak pernah melihat isi karung yang dibawa.
Jadi mereka itu hanya mengangkut, memindahkan tanpa melihat isi, jadi tidak pernah tahu kalau isinya narkoba,” beber Dewi.
Dewi memastikan seluruh fakta ini akan dimasukkannya ke dalam materi pembelaan nanti.
Majelis hakim yang diketuai Galih Erlangga akan melanjutkan sidang pada 14 Juni 2022. (*)