Ayah di Cilacap Hamili Putri Kandung yang Masih SMP, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri
Kejadian itu bermula ketika istri pelaku atau ibu korban mengetahui anaknya AS (16) sedang disetubuhi oleh pelaku di sebuah kamar di rumahnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S.
Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pnk)
Baca juga: Terjadi Lagi Penembakan Massal di Amerika Serikat, 5 Orang Termasuk Pelaku Tewas
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Pidie Jaya
Baca juga: Meski Tinggalkan Manchester United, Paul Pogba Tetap Untung Rp 68 Miliar
TribunJateng.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tersangka-S-40-yang-menghamili-anak-kandungnya-sendiri-sedang-digiring-Polisi.jpg)