Ayah di Cilacap Hamili Putri Kandung yang Masih SMP, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri

Kejadian itu bermula ketika istri pelaku atau ibu korban mengetahui anaknya AS (16) sedang disetubuhi oleh pelaku di sebuah kamar di rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjateng.com/Ist.Humas Polres Cilacap
Tersangka S (40) yang menghamili anak kandungnya sendiri sedang digiring Polisi untuk memberikan keterngan kepada media dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Kamis (2/6/2022) 

Pihak kepolisian kemudian melakukan  pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S.

Ia akhirnya mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri di dalam rumahnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka S memang benar, ia mengakui perbuatan setubuh terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S (40) dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pnk)

Baca juga: Terjadi Lagi Penembakan Massal di Amerika Serikat, 5 Orang Termasuk Pelaku Tewas

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi Merek Bagi Pelaku Usaha di Pidie Jaya

Baca juga: Meski Tinggalkan Manchester United, Paul Pogba Tetap Untung Rp 68 Miliar

TribunJateng.com dengan judul Bejat! Seorang Ayah Di Cilacap Tega Hamili Anak Kandungnya, Saat Beraksi Dipergoki Sang Istri

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved