Viral Medsos

Kesal Usai Viral Curhat Pasang Kateter ke Pasien, dr Tirta Ungkap 5 Aturan Tak Tertulis Bagi Dokter

Usai viralnya video tersebut, dr Tirta mengungkap beberapa poin aturan untuk tenaga kesehatan. Salah satunya, aturan tidak tertulis yang harus diikuti

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkapan layar kanal YouTube Deddy Corbuzier
dr Tirta saat hadi di podcast Dedy Corbuzier 

Untuk mengantisipasi hal ini, seran dr Tirta sebaiknya tenaga kesehatan koordinasikan dengan temen satu profesinya agar tidak terjadi miskomunikasi yang nantinya dapat merugikan pasien.

5. Dilarang Ghibah Pasien

Ghibah merupakan perbuatan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain.

Dalam istilah sehari-hari atau paling populer, persamaan ghibah atau gibah adalah menggosip.

Melakukan ghibah adalah berisiko menimbulkan fitnah.

Ghibah soal pasien bagi tenaga kesehatan ternyata tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Rocky Gerung Sentil Perjuangan dr Tirta yang Gencar Lawan Corona, Sebut Konyol & Singgung Jokowi

Apalagi ghibah yang tidak berkaitan dengan kasusnya.

Pelarangan ghibah di sini juga berlaku di media sosial, atau hanya obrolan ringan dan kasus pasien.

Sementara soal kasus pasien nantinya hanya boleh dibahas dalam lingkum ilmiah, misal refkas.

Sementara itu kata dr Tirta, adapun soal kode etik lainnya seperti, rahasia pasien, hubungan sejawat, itu tertulis pada sumpah dokter dan kodeki (kode etik kedokteran), termasuk aturan dalam "membanggakan diri sendiri / iklanin diri sendiri" itu juga diterangkan dalam kode etik.

Simak, Berikut 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter

Majelis Kehormatan Etik Kodekteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter.

Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul kasus konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah oleh dr Kevin Samuel.

Konten tersebut ramai diperbincangkan warganet pengguna media sosial, karena dinilai melecehkan perempuan, terutama perempuan hamil.

Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo membenarkan bahwa MKEK IDI telah menerbitkan fatwa etika bermedia sosial bagi para dokter.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved