Viral Medsos
Kesal Usai Viral Curhat Pasang Kateter ke Pasien, dr Tirta Ungkap 5 Aturan Tak Tertulis Bagi Dokter
Usai viralnya video tersebut, dr Tirta mengungkap beberapa poin aturan untuk tenaga kesehatan. Salah satunya, aturan tidak tertulis yang harus diikuti
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Untuk mengantisipasi hal ini, seran dr Tirta sebaiknya tenaga kesehatan koordinasikan dengan temen satu profesinya agar tidak terjadi miskomunikasi yang nantinya dapat merugikan pasien.
5. Dilarang Ghibah Pasien
Ghibah merupakan perbuatan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain.
Dalam istilah sehari-hari atau paling populer, persamaan ghibah atau gibah adalah menggosip.
Melakukan ghibah adalah berisiko menimbulkan fitnah.
Ghibah soal pasien bagi tenaga kesehatan ternyata tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Rocky Gerung Sentil Perjuangan dr Tirta yang Gencar Lawan Corona, Sebut Konyol & Singgung Jokowi
Apalagi ghibah yang tidak berkaitan dengan kasusnya.
Pelarangan ghibah di sini juga berlaku di media sosial, atau hanya obrolan ringan dan kasus pasien.
Sementara soal kasus pasien nantinya hanya boleh dibahas dalam lingkum ilmiah, misal refkas.
Sementara itu kata dr Tirta, adapun soal kode etik lainnya seperti, rahasia pasien, hubungan sejawat, itu tertulis pada sumpah dokter dan kodeki (kode etik kedokteran), termasuk aturan dalam "membanggakan diri sendiri / iklanin diri sendiri" itu juga diterangkan dalam kode etik.
Simak, Berikut 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter
Majelis Kehormatan Etik Kodekteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter.
Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul kasus konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah oleh dr Kevin Samuel.
Konten tersebut ramai diperbincangkan warganet pengguna media sosial, karena dinilai melecehkan perempuan, terutama perempuan hamil.
Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo membenarkan bahwa MKEK IDI telah menerbitkan fatwa etika bermedia sosial bagi para dokter.