Pria Ini Nyamar Jadi Dukun, Tipu Wanita Sukoharjo Rp 70 Juta dan Setubuhi Korban Berulang Kali
Pelaku ditangkap setelah menipu seorang wanita yang juga tetangganya sebesar Rp 70 juta.
SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun.
Pelaku ditangkap setelah menipu seorang wanita yang juga tetangganya sebesar Rp 70 juta.
Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Kabupaten Sukoharjo dan korbannya SNR (52).
RM melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.
Bahkan pelaku yang menyamar sebagai dukun saat beraksi berhasil memperdayai korban.
Modus pelaku melakukan ritual hingga berhasil merayu korban untuk berhubungan badan berkali-kali.
“Jadi pelaku ini bertetangga dengan korbannya SNR (52)."
"Pelaku mengaku dukun."
"Kemudian melakukan penipuan sejumlah uang."
"Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Sidang untuk Pertama Kali, Nirina Zubir Akui Kelelahan Secara Psikis
Baca juga: Korban Penipuan Medina Zein Bermunculan, Sang Ayah Sebut Kondisi Putrinya Sangat Kritis di RSJ
Wahyu menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita kepada pelaku ingin pisah dengan suami.
Kemudian, dari tersangka timbul niat jahat yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.
Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. (*)
Baca juga: Tak Ingin Bergantung dengan Uang Atta Halilintar, Ini Sumber Penghasilan Aurel Hermansyah
Baca juga: VIDEO Nelayan di Pijay Masih Trauma Melaut, Ini Penyebabnya
Baca juga: Jumat Perdana di Bulan Dzulqa’dah, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 63 Masjid Banda Aceh
TribunJateng: Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual