Info Singkil
Bupati Aceh Singkil Bersama Muspida Datangi Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Muspida mendatangi empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di Kecamatan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Survei empat pualu sengketa dijadwalkan dilakukan kembali hari ini.
Baca juga: Sengketa Empat Pulau, Besok Bupati Aceh Singkil dan Tim Aceh Bertemu Tim Sumut di Pulau Panjang
Agar tak terkendala cuaca tim Pemerintah Pusat dan Sumut, melalui jalur darat ke Aceh Singkil, setelah tiba barulah menggunakan kapal cepat menuju lokasi.
Tim Aceh dan Provinsi Sumut yang ditengahi Pemerintah Pusat akan melakukan survei untuk mengecek fakta lapangan di pulau Panjang, pulau Lipat, pulau Mangkir Besar, dan pulau Mangkir Kecil di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Empat pulau tersebut berada di wilayah Aceh, namun beralih menjadi milik Sumut.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Masuknya Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan ke dalam wilayah Sumut, dinilai ganjil.
Lantaran berdasarkan batas Aceh dengan Sumut, keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.
Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh jadi Sumut.
Perubahan nama itu yang menjadi keberatan, sehingga Pemkab Aceh Singkil mengajukan somasi ke Kementerian Dalam Negeri yang intinya meminta Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 direvisi.
"Patok batas ada, empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.
Selain itu di Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, telah membangun gapura, pondok singgah, dan dermaga di pulau sengketa itu.
Pembangunan dilakukan jauh hari, sebelum Sumut mencaploknya.(*)
Baca juga: Aceh-Sumut Sepakat Pasang 60 Patok, Akhiri Sengketa Perbatasan
