Viral Medsos
Lagi! Viral Oknum Nakes Cubit Gemas Pipi Bayi, Masker di Mulut Jadi Sorotan Nempel ke Kulit si Kecil
Oknum nakes melakukan tindak kontroversi di warganet, tingkah Nakes ini yaitu mencubit-cubit pipi bayi hingga menempelkan maskernya di pipi si kecil.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Video ini disebut diunggah pada Selasa (31/5/2022) dan viral pada Rabu (1/6/2022).
“Ketika aku harus masang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi,” tulis akun TikTok tersebut.
Baca juga: VIRAL karena Nikahi Petugas PPSU, Bule Austria Ini Kegirangan Rumahnya Kebanjiran, Tetangga Heran
Namun usai video ini viral, akun TikTok yang mengunggah video tersebut mengunci akunnya.
Hanya saja, meski akun TikTok tersebut telah mengunci akunnya, jejak digital video tersebut telah tersebar di media sosial lain termasuk Twitter.
Di sisi lain, pengunggah dan sosok yang berada di video tersebut telah memberikan klarifikasi di kolom komentar videonya.
Dirinya menyebutkan bahwa video tersebut dibuat hanya untuk seru-seruan.
“Vt ini cuma buat seru2, dari aku juga gak nyebutin siapa pasiennya. Ini lebih ke shring pengalaman dan aku yakin bukan cuma saya yg ngerasa gitu.”
“Meski begitu kita tetap bekerja secara profesional karna kita udah punya ilmunya. Yuk ambil positifnya, banyak komen2 yg isinya edukasi,” tulis @moditabok.
Lantas, bagaimana sih sebenarnya etika bermedos bagi dokter dan tim kesehatan lainnya?
Dilansir dari Kompas.com, Majelis Kehormatan Etik Kodekteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter.
Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul kasus konten TikTok "pembukaan persalinan" yang diunggah oleh dr Kevin Samuel.
Konten tersebut ramai diperbincangkan warganet pengguna media sosial, karena dinilai melecehkan perempuan, terutama perempuan hamil.
Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo membenarkan bahwa MKEK IDI telah menerbitkan fatwa etika bermedia sosial bagi para dokter.
"Ya benar," kata Pukovisa dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Dia mengatakan, isi lengkap fatwa tertanggal 30 April 2021 itu dapat disimak pada laman resmi MKEK IDI.