Berita Politik

DPRA Usul Pemberhentian Nova dari Gubernur Aceh, Demokrat Sampaikan Pesan Menyentuh

DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Jumat (3/6/2022). DPRA menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 

BANDA ACEH - DPRA menetapkan Keputusan Dewan tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah.

Usulan itu disampaikan mengingat masa jabatan Nova akan berakhir pada 5 Juli 2022 dan setelah itu Aceh akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur yang ditunjuk oleh Presiden.

Keputusan dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi SH dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

"Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022," kata Suhaimi membaca Keputusan Dewan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

Ini rapat paripurna perdana yang dipimpin Pon Yaya usai dilantik menggantikan Dahlan Jamaluddin.

Dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Aceh, Taqwallah, mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang berhalangan hadir.

Dalam rapat itu, Pon Yaya menyampaikan bahwa usul pergantian Gubernur Aceh harus disampaikan DPRA sebulan atau 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Baca juga: Inovasi Tanpa Batas, Syukur Tiada Henti

Baca juga: Terkait Pj Gubernur, Anggota DPRA Minta Pusat tidak Kirim Penyakit ke Aceh

Hal dimaksud mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pimpinan DPRA.

"Untuk itu, pada hari ini, Jumat tanggal 3 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna DPRA, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Ir H Nova Iriansyah MT dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022," ucapnya.

"Selanjutnya, risalah dan berita acara rapat paripurna ini akan kami teruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah politisi Partai Aceh itu.

Sebelum membacakan keputusan dewan, Pon Yaya juga menguraikan perjalanan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2017, yaitu Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Irwandi dan Nova dilantik dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2017 Tanggal 8 Me 2017 yang pengucapan sumpahnya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRA pada 5 Juli 2017.

Kemudian, pada 17 Juli 2020, Presiden memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh karena tersandung kasus korupsi dana otsus.

Selanjutnya, Presiden menunjuk Nova sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.

Berselang dua bulan, melalui Keputusan Presiden Nomor 95/P Tahun 2020 Tanggal 15 September 2020, Nova Iriansyah diangkat sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Jabatan itu sendiri akan berakhir pada 5 Juli mendatang.

Kecewa

Namun di akhir rapat paripurna, Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ menyampaikan interupsi.

Ia menyampaikan rasa kecewa atas sikap Gubernur Nova yang tidak hadir.

"Kepada siapa kita sampaikan usul pemberhentian ini, sementara saudara Gubernur tidak hadir.

Artinya, kewibawaan kita sudah dilecehkan karena beliau tidak hadir dalam sidang yang terhormat ini," tukasnya.

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus juga sepakat dengan apa yang disampaikan Ihsanuddin.

"Seperti yang disampaikan oleh Bang Ihsanuddin sangat cocok.

Tapi lage nyan sabe (tapi seperti itu selalu)," ungkapnya.

Pesan Demokrat

Interupsi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta.

Dalam interupsinya, Dian menyampaikan pesan menyentuh kepada Nova Iriansyah, yang dititipkan kepada Sekda Aceh Taqwallah.

Pesan itu berisi tentang harapan rakyat terhadap Gubernur Nova yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022.

"Disisa masa jabatan, dalam 33 hari ke depan, kalau bisa sering-seringlah ke daerah, kalau bisa berkantor terus di Aceh," kata Nurdiansyah Alasta.

Artinya, sambung dia, saat ini paling banyak persoalan yang terjadi Aceh sehingga perlu adanya koordinasi.

"Tentu SKPA juga harus betul-betul membantu Gubernur sehingga tidak ada permasalahan lagi ketika Pak Gubernur tercinta berakhir nanti," tutupnya.

Setelah menutup rapat paripurna dengan agenda usul pergantian Gubernur Aceh, pada hari yang sama DPRA melanjutkan rapat paripurna dengan agenda lainnya.

Yaitu penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Lalu rekomendasi tersebut dijawab oleh Sekda Aceh Taqwallah sebelum LKPJ pelaksanaan APBA tahun 2021 ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Agenda lainnya adalah penutupan masa persidangan I DPRA Tahun 2022 dan pembukaan masa persidangan II DPRA tahun 2022. (mas)

Baca juga: Ketua DPRA Jamu Abu Sofyan Arongan, Pon Yaya: Mungkin Selama Ini Aceh Jauh dengan Ulama

Baca juga: Wakil Ketua DPRA Hendra Budian Ajak HIPMI Bener Meriah Bersama-sama Dampingi UMKM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved