Berita Abdya
IMM Dukung Kejari Abdya Tuntaskan Kasus Tokopika
Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat Daya (PC IMM Abdya) mengapresiasi Kejari Abdya terkait menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi aplikasi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar lebih.
“Dengan ditetapkan dua orang tersangka pada Jumat, menandakan bahwa ada keseriusan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini. Kami patut mengapresiasi terhadap tanggungjawab yang telah dijalankan pihak kejaksaan Abdya ini,” ujar Ketua PC IMM Abdya, Riko Juanda kepada Serambinews.com.
Dengan ditetapkan dua tersangka yaitu KHZ selaku PPK dan MSA selaku rekanan, sebutnya, maka janji penyidik dan Kajari Abdya kepada pihaknya beberapa waktu lalu saat melancarkan demonstrasi di depan kantor Kejari Abdya, telah ditepati.
“Alhamdulillah, Pak Kajari telah menepati janjinya, dan ini penting, guna memastikan kasus yang sudah lama bergantung diselesaikan dengan tuntas dan serius,” katanya.
Karena, sebutnya, kasus yang sudah lama itu sudah tentu memiliki kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat, mengingat kasus itu sangatlah menyita perhatian masyarakat dan berat dugaan adanya indikasi mark-up harga.
“Terkait hal ini, kami turut mengapresiasi kejaksaan Abdya, dalam menjalani tanggung jawab yang besar ini,” cetusnya.
Ia berharap semangat seperti ini, akan selalu dijalankan dengan ikhlas dan tulus oleh pihak penegak hukum di Abdya.
“Kami juga berharap, kepada para penegak hukum agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum yang lainnya, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan ini tidak hilang,” pungkasnya.
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka
Seperti diberitakan sebelumya, Kejari Abdya secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.
Bahkan, dalam kasus ini Kejari telah memanggil belasan saksi untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian banyak pihak tersebut.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH membenarkan, bahwa dalam kasus pengadaan aplikasi Tokopika itu telah menetapkan dua orang tersangka.
“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH kepada Serambinews.com, Jumat (3/6/2022) malam.