Berita Abdya

IMM Dukung Kejari Abdya Tuntaskan Kasus Tokopika

Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Ketua PC IMM Abdya, Riko Juanda 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat Daya (PC IMM Abdya) mengapresiasi Kejari Abdya terkait menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi aplikasi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar lebih.

“Dengan ditetapkan dua orang tersangka pada Jumat, menandakan bahwa ada keseriusan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini. Kami patut mengapresiasi terhadap tanggungjawab yang telah dijalankan pihak kejaksaan Abdya ini,” ujar Ketua PC IMM Abdya, Riko Juanda kepada Serambinews.com.

Dengan ditetapkan dua tersangka yaitu KHZ selaku PPK dan MSA selaku rekanan, sebutnya, maka janji penyidik dan Kajari Abdya kepada pihaknya beberapa waktu lalu saat melancarkan demonstrasi di depan kantor Kejari Abdya, telah ditepati.

“Alhamdulillah, Pak Kajari telah menepati janjinya, dan ini penting, guna memastikan kasus yang sudah lama bergantung diselesaikan dengan tuntas dan serius,” katanya.

Karena, sebutnya, kasus yang sudah lama itu sudah tentu memiliki kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat, mengingat kasus itu sangatlah menyita perhatian masyarakat dan berat dugaan adanya indikasi mark-up harga.

“Terkait hal ini, kami turut mengapresiasi kejaksaan Abdya, dalam menjalani tanggung jawab yang besar ini,” cetusnya.

Ia berharap semangat seperti ini, akan selalu dijalankan dengan ikhlas dan tulus oleh pihak penegak hukum di Abdya.

“Kami juga berharap, kepada para penegak hukum agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum yang lainnya, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan ini tidak hilang,” pungkasnya.

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Seperti diberitakan sebelumya, Kejari Abdya secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.

Pengadaan aplikasi yang menggunakan anggaran APBK 2020 itu, diduga adanya terjadi mark-up harga yang sangat besar dalam pengadaan aplikasi tersebut.

Bahkan, dalam kasus ini Kejari telah memanggil belasan saksi untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian banyak pihak tersebut. 

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH membenarkan, bahwa dalam kasus pengadaan aplikasi Tokopika itu telah menetapkan dua orang tersangka.

“Iya, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika,” ujar Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH kepada Serambinews.com, Jumat (3/6/2022) malam.

Penetapan tersangka itu, sebutnya, berdasarkan hasil ekpose penyidik bersama tim inspektorat, menemukan cukup bukti perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. “Kedua tersangka itu, MSA (27) dan KHZ (52),” ungkapnya.

Dia tambahkan, MSA dalam kasus ini merupakan rekanan, atau penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT KGB, sementara KHZ merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya

“Penetapan tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor : R-1/Fd.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022,” katanya. 

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan ekpose pihaknya dengan tim inspektorat yang menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi. 

“Bukan itu saja, berdasarkan keterangan ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga negara dalam hal ini Pemkab Abdya dirugikan,” terangnya. 

Dalam kasus ini, ujarnya, penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 300 juta lebih. 

“Untuk kerugian negaranya masih dihitung secara komprehensif, tapi itu tidak jauh-jauh, dari apa yang kita temukan,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam mengungkapkan kasus ini, kita telah memeriksa 17 orang. Kalau tersangka lain, sabar dulu ya, karena (penetapan tersangka) harus cukup alat-alat bukti,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Tim Laboratorium Medan Turun ke Abdya Periksa Ternak Bergejala PMK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved