Aceh Tengah
Satpol PP Aceh Tengah Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal
Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah memberhentikan pekerjaan galian c ilegal di Kampung Paya Tumpi I Kecamatan Kebayakan, Sabtu (4/6/2022)
Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tengah memberhentikan pekerjaan galian c ilegal di Kampung Paya Tumpi I Kecamatan Kebayakan, Sabtu (4/6/2022).
Amatan Serambinews.com, pihak Satpol PP mendatangi proyek galian c tersebut sekira Pukul 09.56 WIB.
Tampak di lokasi, dua unit alat berat sedang bekerja mengerus tanah urug, satu unit Dum truck terlihat keluar ke jalan raya membawa tanah tersebut.
Sejumlah awak kerja pada galian tersebut dipanggil oleh pihak Satpol PP, untuk memintai keterangan dari penanggung jawab pekerjaan tersebut.
Pihak Satpol PP meminta secara resmi legalitas ijin dari galian tersebut.
Tapi pihak pelaksana pekerjaan galian c tidak bisa menunjukkan dokumen resmi galian itu.
Baca juga: Truk Tangki CPO Jatuh ke Jurang Gunung Paro, Sopir Meninggal
Satpol PP langsung memberi instruksi kepada sopir dua unit alat berat untuk turun dan memberhentikan pekerjaan galian itu.
Pihak pelaksana kerja galian, Cut Amat mengaku tidak mengantongi ijin pekerjaan itu, ia meminta untuk berkoordinasi dengan pemilik galian C tersebut.
"Saya kan tidak tau apa-apa lebih baik hubungi pemiliknya," kata Amat.
Melalui telefon seluler pemilik galian C Kampung Paya Tumpi I diketahui bernama Hairil, ia menjelaskan untuk dokumen ijin galian akan menyusul.
"Siap pak, saya lagi di luar daerah, hari Senin akan saya antar surat ijin nya ke Kantor," kata Hairil.
Plt Kepala Satpol PP Ariansyah melalui Kabid Penegakan Undang-undang Hamdani menjelaskan kepada pemilik Galian C untuk berhenti bekerja sampai menyerahkan ijin galian tersebut.
"Karena bapak tidak bisa menunjukkan surat ijin, maka pekerja kita berhentikan," kata Hamdani.
Baca juga: Jarang Dibersihkan, Pemuda Ini Syok Kasurnya Jadi Ternak Tungau Bikin Merinding, Begini Potretnya
Hamdani menjelaskan kepada Serambinews.com, pihaknya melakukan pemantauan setiap galian c di Kabupaten Aceh Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/galian-c-ilegal-di-aceh-tengah_04062022.jpg)