Penipuan
Haji Uma Maafkan Pelaku Penipuan yang Catut Namanya di Polres Langsa
Pelaku yang mengiming-imingin bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI Haji Uma kepada para korban, diamankan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Namun, tambah Haji Uma, pelaku berhasil diamankan warga di Langsa ketika hendak melakukan penipuan terhadap warga di sana.
Haji Uma mengimbau kepada masyarakat tidak percaya jika ada pihak baik mengatasnamakan dirinya ataupun pemerintah, meminta uang untuk mengurus batuan.
Ia memastikan itu tidak benar, jika adanya bantuan itu akan didata pihak pemerintah terkait seperti Dinsos dan lainnya dan tidak ada dipungut biaya apapun.
Kepada T Raja Agung, Haji Uma memintanya agar meninggalkan segala perbuatan melangar hukum dan merugikan orang banyak.
"Carilah pekerjaan yang baik dan halal jangan ulangin lagi perbuatan itu," pinta anggota DPD RI asal Aceh tersebut.
Sementara Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, menjelaskan, berdasarkan laporan pelaku melakukan penipuan terhadap warga di Kuta Binje Aceh Timur, Idi Rayeuk Aceh Timur, kota Langsa dan Bireuen.
Ada belasan orang menjadi korban dengan memberikan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada pelaku. Sedangkan saat menjalankan aksinya itu kerap mencatut nama anggota DPD RI, Sudirman dan Dinsos.
Atas perbuatannya itu, pelaku T Raja Agung dilaporkan kepada aparat keamanan dan mulai diburu sejak Desember 2021 lalu hingga ia berhasil diamankan warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/4/2022) malam.
Atas niat baik anggota DPD RI, H Sudirman yang diwakili oleh staf Penghubungnya, Rahmat, telah mencabut laporan dan pelaku menandatanganin surat perjanjian dibataa materai tidak akan mengulangin perbuatannya.
Malam itu pelaku juga meminta maaf langsung kepada Haji Uma melalui sambungan telepon video call.
Pelaku juga meminta maaf kepada semua korban, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan mengembalikan uang yang telah dia ambil kepada para korban.
Kemudia jika ia kembali melakukan perbuatan penipuan itu, T Raja Agung siap menanggung ganjaran hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.(*)