Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Bilik Mesum Milik Gadis 18 Tahun Digerebek Polisi, Pasangan Selingkuh Diamankan

Sayangnya, bisnis yang dijalankan wanita berinisial NKS yang merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur itu masuk kategori yang dilarang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
eva.vn
Ilustrasi pasangan selingkuh 

SERAMBINEWS.COM - Siapa sangka wanita berusia 18 tahun sudah pandai untuk menjalankan bisnis.

Sayangnya, bisnis yang dijalankan wanita berinisial NKS yang merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur itu masuk kategori yang dilarang.

Sebab, NKS menjalankan bisnis berupa sewa bilik mesum.

Bilik mesum milik NKS 18 tahun bertarif Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.

Diketahui, penyewanya kebanyakan pasangan selingkuh.

Sempat tak terdeteksi, akhirnya bilik mesum itu dibongkar polisi.

Polisi pun membekuk NKS, yang menyewakan ulang kamar kos dengan sistem per jam atau harian.

Terbongkarnya penyewaan bilik mesum itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.

Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).

"Kami mendapat aduan masyarakat, jika rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, seperti dikutip dari Suryamalang.com, Kamis (2/6/2022).

Polisi juga menemukan transaksi sewa menyewa kamar kos yang mencurigakan.

Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook.

Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.

"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi, Aniaya Istri dan Selingkuh dengan Wanita Lain

Baca juga: Suami Cari Istri ke Sawah, Pergoki Mesum Bersama Pria Lain di Gubuk, Buru-Buru Naikkan Celana

Sewaktu penggerebekan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.

Setelah didesak, akhirnya pasangan itu mengaku bukan pasangan sah, tapi pasangan selingkuh.

Sang pria sudah memiliki istri sah.

Sedangkan wanita yang bersamanya di kamar tersebut bukan istri sah dari pria itu.

"Mereka menyewa kamar itu dari NKS. NKS sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri," papar Ernawan.

Akhirnya polisi menangkap cewek 18 tahun asal Kelurahan Kedungsoko, yang menyewakan kamar mesum tersebut.

Polisi juga menyita ponsel, selimut kamar, kunci kamar kos, dan dua celana dalam.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung menjerat NKS dengan pasal 296 KUHPidana, karena dengan sengaja memudahkan orang lain berbuat cabul, dengan ancaman sau tahun empat bulan penjara.

"Kami sudah menetapkan NKS sebagai tersangka," terang Ernawan.

Modus menyewakan ulang kamar kos kepada pasangan bukan suami istri marak di Tulungagung.

Sasarannya adalah pasangan yang akan berbuat cabul dan tengah mencari tempat yang aman.

Nilai sewanya pun beragam, tergantung cepat atau lamanya pengguna ingin menyewa kamar itu.

Tarifnya dibanderol mulai dari Rp 20.0000 per jam hingga ratusan ribu per malam.

Fasilitas yang diberikan rata-rata berupa tisu, kamar mandi dalam dan kipas angin atau AC.

Kedua pihak bertemu di forum Facebook, lalu berkomunikasi lewat ponsel dan tidak bertemu langsung.

Pemilik kamar meninggalkan kamarnya tanpa dikunci, sehingga penyewa tinggal datang dan menggunakannya.

Setelah selesai, penyewa meninggalkan uang sewa seperti kesepakatan.

Selama ini, praktik sewa menyewa kamar mesum itu berlangsung aman, belum pernah terungkap hingga akhirnya kini berhasil dibongkar polisi.

Baca juga: TNI Bantu Petani Tanam Padi di Simpang Keuramat Aceh Utara

Baca juga: Purwadi Rita Warintil Meninggal, Video Lawas Kembali Viral Ungkap Penyakit : Aku Sakit Dibuat Orang

Baca juga: Oknum TNI Lepas Tembakan di Pesta Pernikahannya, Adik Ipar Tewas, Satu Anggota TNI Lainnya Luka

(TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved