Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Kliennya Dituntut Maksimal, PH Terdakwa Akan Lakukan Pembelaan Tertulis, Sidang Ditunda ke Jumat Ini

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, penasehat hukum (PH) ke-11 terdakwa menyatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan tertulis. 

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU
Sidang dengan agenda tuntutan kasus rudapaksa anak di bawah umur di MS Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Sembilan dari 11 terdakwa kasus rudapaksa anak berusia 15 tahun di Nagan Raya dituntut hukuman maksimal yakni 200 bulan penjara seusai Qanun Hukum Jinayah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022).

Sedangkan dua terdakwa lainnya hanya dituntut 90 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada 11 terdakwa apakah akan disampaikan pembelaan langsung atau tertulis.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, penasehat hukum (PH) ke-11 terdakwa menyatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan tertulis. 

Mendengar pernyataan PH terdakwa, lalu majelis hakim kembali menunda sidang ke Jumat pekan ini, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut hukum maksimal terhadap 11 orang terdakwa kasus pemerkosaan (rudapaksa) gadis di bawah umur dengan cara menggilir.

Baca juga: JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya, Ini Rinciannya

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022).

Sebanyak 11 terdakwa dituntut hukuman berbeda dalam tiga berkas perkara.

Yakni sebanyak 9 orang dituntut ancaman maksimal seperti tertuang di Qanun Aceh Hukum Jinayat dengan hukuman penjara 200 bulan penjara (16,6 tahun) dan 2 orang dituntut 90 bulan penjara (7,5 tahun).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhram Soderi, SHI, MHI didampingi dua hakim anggota, Sardianto, SHI, MHI, dan Afif Waldy, SHI.

Turut hadir JPU Kejari Nagan Raya yaitu R Bayu Ferdian, SH, MH, Firman Junaidi, SH, MH, Runi Yasir, SH, MH, dan Yogi Aranda, SH, MH, serta penasehat hukum (PH) terdakwa.

Sidang dilakukan melalui video conference (vidcon) karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

Baca juga: 11 Pemuda Rudapaksa 1 Gadis Bawah Umur di Nagan Raya Mengaku Menyesal, 2 Terdakwa Anak Sudah Vonis

Majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa di ruang sidang MS, sedangkan terdakwa menjalani sidang dari tempat selama ini mereka ditahan, yakni Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkam, sidang diawali dengan tuntutan enam terdakwa yakni M Yusra bin Alm Sudir (warga Lung Baro Nagan), Rizki Juanda bin Jumino (warga Simpang Peut Nagan), Mukhsin bin M Amin (warga Simpang Peut Nagan), M Dalif bin Alimudin (warga Batu Raja Nagan), M Rahmad Karim bin Hasan Anista (warga Batu Raja Nagan), dan Fandi Sopianda bin Sakur (warga Batu Raja Nagan).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved