Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bireuen

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bireuen Capai Rp 20 Miliar Lebih, BPKD Cari Solusi

Secara kumulatif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bireuen sejak tahun 2000 – 2021 mencapai Rp 20 miliar lebih

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Kabid Penetapan BPKD Bireuen, Musliadi SE 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Secara kumulatif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bireuen sejak tahun 2000 – 2021 mencapai Rp 20 miliar lebih.

Jumlah ini berasal dari 27.675 objek pajak dari wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan tersebar di seluruh kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zamri SE melalui Musliadi SE selaku Kabid Penetapan kepada Serambinews.com, Senin (6/6/2022) berkaitan dengan realisasi PBB setiap tahun berjalan.

Disebutkan, sejak 2014 lalu, Pajak Pratama Bireuen melimpahkan data dan penetapan PBB ke Pemkab Bireuen serta tugas penagihan PBB-P2.

Dari data yang dilimpahkan tersebut tercatat target setiap tahun dan realisasi yang diperoleh.

Besarnya target berdasarkan data objek pajak dari masing-masing wajib pajak, akhir tahun realisasi tidak mencapai target.

Baca juga: Bang Joni Kapluk Beberkan Alasannya Bergabung Ke Partai Demokrat Aceh

Secara kumulatif kata Musliadi, tunggakan PBB sejak tahun 2000 sampai 2021 yang tidak terealisasi  tercatat sebanyak Rp 20 miliar lebih.

Disebutkan, data akhir wajib pajak tercatat 142.681, dari jumlah tersebut yang setiap tahun yang tidak  melunasi PBB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tercatat 27.675. 

“Masih banyak wajib pajak belum melunasi kewajibannya, banyak SPPT menumpuk di kantor keuchik setiap tahun,” ujarnya. 

Angka besarnya tunggakan PBB sejak tahun 2000 sampai 2021 adalah berdasarkan target setiap tahun
dan realisasi akhir tahun dan data masih banyak wajib pajak belum melunasi PBB.

Sesuai data dan realisasi setiap tahun maka tercatat sisa pajak yang belum dilunasi menjadi piutang pemerintah (Pemkab Bireuen) yang harus ditagih.

Baca juga: Stok Obat untuk PMK Kosong, DKPPP Lhokseumawe Sarankan Peternak Gunakan Obat Tradisional

Menjawab Serambinews.com penyebab banyak wajib pajak belum melunasi PBB, Musliadi mengatakan, banyak penyebabnya mulai dari nama objek pajak masih atas nama orang lain, objek pajak tidak jelas lagi atau tidak valid dan juga sosialisasi dapat disebutkan masih kurang.

Pembayaran pajak PBB dengan SPPT umumnya dibayar saat ada jual beli objek pajak atau pengurusan dokumen tertentu yang perlu melampirkan bukti SPPT objek pajak. 

Mengurangi tunggakan dan juga meningkatkan realisasi PBB-P2  di Bireuen, Pemkab Bireuen sedang merumuskan kebijakan untuk meringankan wajib pajak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved