Berita Bireuen
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bireuen Capai Rp 20 Miliar Lebih, BPKD Cari Solusi
Secara kumulatif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bireuen sejak tahun 2000 – 2021 mencapai Rp 20 miliar lebih
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Secara kumulatif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bireuen sejak tahun 2000 – 2021 mencapai Rp 20 miliar lebih.
Jumlah ini berasal dari 27.675 objek pajak dari wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan tersebar di seluruh kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zamri SE melalui Musliadi SE selaku Kabid Penetapan kepada Serambinews.com, Senin (6/6/2022) berkaitan dengan realisasi PBB setiap tahun berjalan.
Disebutkan, sejak 2014 lalu, Pajak Pratama Bireuen melimpahkan data dan penetapan PBB ke Pemkab Bireuen serta tugas penagihan PBB-P2.
Dari data yang dilimpahkan tersebut tercatat target setiap tahun dan realisasi yang diperoleh.
Besarnya target berdasarkan data objek pajak dari masing-masing wajib pajak, akhir tahun realisasi tidak mencapai target.
Baca juga: Bang Joni Kapluk Beberkan Alasannya Bergabung Ke Partai Demokrat Aceh
Secara kumulatif kata Musliadi, tunggakan PBB sejak tahun 2000 sampai 2021 yang tidak terealisasi tercatat sebanyak Rp 20 miliar lebih.
Disebutkan, data akhir wajib pajak tercatat 142.681, dari jumlah tersebut yang setiap tahun yang tidak melunasi PBB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tercatat 27.675.
“Masih banyak wajib pajak belum melunasi kewajibannya, banyak SPPT menumpuk di kantor keuchik setiap tahun,” ujarnya.
Angka besarnya tunggakan PBB sejak tahun 2000 sampai 2021 adalah berdasarkan target setiap tahun
dan realisasi akhir tahun dan data masih banyak wajib pajak belum melunasi PBB.
Sesuai data dan realisasi setiap tahun maka tercatat sisa pajak yang belum dilunasi menjadi piutang pemerintah (Pemkab Bireuen) yang harus ditagih.
Baca juga: Stok Obat untuk PMK Kosong, DKPPP Lhokseumawe Sarankan Peternak Gunakan Obat Tradisional
Menjawab Serambinews.com penyebab banyak wajib pajak belum melunasi PBB, Musliadi mengatakan, banyak penyebabnya mulai dari nama objek pajak masih atas nama orang lain, objek pajak tidak jelas lagi atau tidak valid dan juga sosialisasi dapat disebutkan masih kurang.
Pembayaran pajak PBB dengan SPPT umumnya dibayar saat ada jual beli objek pajak atau pengurusan dokumen tertentu yang perlu melampirkan bukti SPPT objek pajak.
Mengurangi tunggakan dan juga meningkatkan realisasi PBB-P2 di Bireuen, Pemkab Bireuen sedang merumuskan kebijakan untuk meringankan wajib pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-penagihan.jpg)