Jumat, 24 April 2026

Video

VIDEO Haji Uma Maafkan Pelaku Penipuan Catut Namanya di Mapolres Langsa

Anggota DPD RI Sudirman (Haji Uma) memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana penipuan yang mencatut nama dirinya oleh pelaku T Raja Agung.

Penulis: Zubir | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan: Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Anggota DPD RI Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana penipuan yang mencatut nama dirinya oleh pelaku T Raja Agung (24).

Pelaku yang mengiming-imingi bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI Haji Uma kepada para korban, diamankan warga di sekitar Terminal Terpadu Langsa, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (03/06/2022) pukul 21.00 WIB.

Penandatanganan perdamaian itu dilakukan Haji Uma melalui staf penghubungnya, Rahmat, pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Keuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan di Mapolres Langsa, Sabtu (04/06/2022) malam.

Selain menandatangani surat pernyataan, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan mengatasnamakan Haji Uma, yang mengimingi korban bantuan, namun harus memberikan uang terlebih dahulu pada pelaku.

Sementara sejak Jumat (03/06/2022) malam, pelaku sudah diserahkan oleh perangkat Gampong Simpang Lhee dan diamankan di Mapolres Langsa.

Pelaku yang berasal Desa Lueng Danun, Matang Gelumpang Dua, Bireuen itu sempat menetap di Gampong Alue Beurawe, Langsa Kota.

Anggota DPD RI, Haji Uma kepada Serambinews.com mengatakan, dirinya memaafkan pelaku T Raja Agung yang selama ini mencatut namanya dalam melakukan aksi penipuan.

Namun dengan syarat pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu, jika itu dilakukannya lagi maka dia akan menanggung akibatnya secara hukum yang berlaku.

Menurut Haji Uma, pencatutan namanya oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021 lalu, saat itu korban adalah warga Aceh Utara, lalu ke Aceh Timur.

Para korban yang rata-rata penarik becak dimintai uang Rp 500 - 700 ribu sebagai dalih pengurusan bantuan betor dari Haji Uma.

Pelaku dicari pihak Kepolisian sejak Desember setelah beraksi di Aceh Utara, Aceh Timur hingga ke Langsa.

Namun, tambah Haji Uma, pelaku berhasil diamankan warga di Langsa ketika hendak melakukan penipuan terhadap warga di sana.

Haji Uma mengimbau kepada masyarakat tidak percaya jika ada pihak, baik mengatasnamakan dirinya ataupun pemerintah, meminta uang untuk mengurus bantuan.

Ia memastikan itu tidak benar, jika adanya bantuan itu akan didata pihak pemerintah terkait seperti Dinsos dan lainnya dan tidak ada dipungut biaya apapun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved