Berita Jakarta
193.954 Guru Diprioritaskan Dalam Seleksi PPPK Tahun 2022
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan 193.954 guru lulus
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan 193.954 guru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang tak mendapatkan formasi akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujar Nadiem lewat keterangan resminya, Senin (6/6/2022).
Dia menyebutkan, pelamar yang akan diprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.
Prioritas tersebut, kata Nadiem, tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Selain itu, diterangkan pada pasal 32 seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Baca juga: Honorer Dihapus pada tahun 2023, Bagaimana Nasibnya Jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS?
Baca juga: Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
"Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu," ujar Nadiem.
Mendikbudristek menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik," pesan Nadiem.
Wajib Daftar pada Sekolah Tempat Bertugas
Pada bagian lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1 dalam Permenpan RB yang sama.
"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," kata Iwan.
"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," tambah Iwan. (republika.co.id)
Baca juga: Sekda Aceh Serahkan SK PPPK untuk Nagan Raya dan Aceh Barat
Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Akan Dampingi Satpol PP dan WH ke Menpan RB, Terkait Usulan PPPK