Berita Aceh Barat

Aceh Barat Punya Rumah Restorative Justice, Kajari: Tipiring Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong

Rumah perdamaian tersebut bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan (tipiring) di tingkat gampong.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kajari Aceh Barat, Firdaus membuka selubung rumah restorative justice di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/6/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat me-launching rumah restorative justice atau rumah perdamaian geunaseh hate pertama di Kabupaten Aceh Barat di Kantor Keuchik Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (8/6/2022).

Rumah perdamaian tersebut bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana ringan (tipiring) di tingkat gampong, sehingga perkara tersebut tidak sampai ke pihak kepolisian atau jaksa.

Peresmian rumah restorative justice tersebut ditandai dengan pembukaan selubung tempat penanganan perkara ringan di Kantor Keuchik Drien Rampak.

Selain dihadiri langsung Kajari dan para Asisten, kegiatan itu juga dihadiri Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Kapolres, perwakilan dari Kodim, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, plus Camat Johan Pahlawan, aparatur desa, dan masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus, MH, MM, Mkom pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Aceh Barat yang telah mendukung hingga terbentuknya rumah restorative justice pertama di kabupaten itu.

"Kami berharap rumah restorative justice di Desa Drien Rampak ini bisa menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya di Aceh Barat untuk ikut membentuk rumah perdamaian ini," ujar Firdaus.

Baca juga: VIDEO Selesaikan 18 Perkara Tingkat Gampong, Kejari Aceh Barat Launching Rumah Restorative Justice

Ia menerangkan, rumah restorative justice tersebut adalah tempat mediasi, musyawarah, mufakat, dan perdamaian dalam menyelesaikan suatu masalah dengan mengedepankan nilai-nilai adat istiadat dan kearifan lokal.

"Nantinya penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan), bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan" tutur Firdaus.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved