Video
VIDEO Selesaikan 18 Perkara Tingkat Gampong, Kejari Aceh Barat Launching Rumah Restorative Justice
Rumah restorative justice atau rumah perdamaian yang bentuk tersebut guna untuk menyelesaikan perkara di tingkat desa.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaunching rumah restorative justice di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (8/6/2022).
Rumah restorative justice atau rumah perdamaian yang bentuk tersebut guna untuk menyelesaikan perkara di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus kepada Serambinews.com mengatakan, rumah restorative justice merupakan salah satu tempat mediasi maupun perdamaian dalam menyelesaikan suatu masalah dengan mengedepankan nilai-nilai adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat tanpa berujung ke pengadilan.
Pihak Kejari merencanakan akan membentuk rumah perdamaian di setiap kecamatan, sehingga dalam menyelesaikan perkara ringan dapat dilakukan tingkat gampong.
Firdaus menjelaskan, perkara yang dapat diselesaikan tingkat gampong itu telah sesuai dengan qanun nomor 9 tahun 2008.
Narator: Suhiya Zahrati
Editor: Hari Mahardhika