Breaking News

Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 dapat Uang 600 Ribu per Bulan Cuma Modal HP, Ini Syaratnya

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 32 agar dapat uang Rp 600 ribu per bulan cuma modal handphone (HP) tersedia di sini.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
prakerja.go.id
Poster iklan kartu Prakerja 

Manajemen Prakerja juga mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ingin mengikuti program Prakerja, untuk berhati-hati dan waspada akan adanya penipuan yang mengatasnamakan Prakerja, misalnya situs atau tautan palsu.

Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba login Prakerja Gelombang 32 dengan cara klik "Gabung Gelombang".

Caranya, cukup login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 32.

Setelah itu, Anda tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30, Syaratnya dan Keuntungan Ketika Lulus, Ayo Buruan

Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Cara Membuat akun Kartu Prakerja 

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  1. Buka browser di HP atau laptop Anda.
  2. Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  3. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
  4. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
  5. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  6. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di Link Ini

Cara daftar Prakerja atau login Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir dari Kompas.com.

  1. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
  2. Klik “Lanjutkan”’
  3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
  4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar,
  5. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
  6. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP,
  7. Klik “Kirim”;
  8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
  9. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
  10. Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  11. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes"
  12. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
  13. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
  14. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  15. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  16. Tahap pendaftaran selesai.
  17. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.

Perhatikan ketentuan upload foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan. Misalnya, upload foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved