Berita Bireuen
Empat Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati PN Bireuen, Begini Kisah Penangkapan Hingga Disidangkan
Empat terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (7/6/2022).
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Empat terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (7/6/2022).
Para tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 November 2021 lalu, di kawasan Peudada, Bireuen.
Mengutip informasi yang dihimpun Serambinews.com, mereka dulu ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB, pada 21 November 2021, di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Desa Desa Blang Glumpang, Peudada, Bireuen.
Humas Pengadilan Negeri Bireuen, M Muchsin Alfahrasi Nur, SH kepada Serambinews.com mengatakan, berdasarkan data dari berkas perkara diketahui bahwa, waktu itu petugas BNN yang berpakaian preman bersama tim Polda Aceh memberhentikan kendaraan roda empat jenis Honda Brio warna putih Nopol BK 1215 ABJ, yang dikendarai saksi Muhardi alias Andi dan sejumlah terdakwa lainnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNN, petugas berhasil menyita dan mengamankan lima karung yang berisi 98 bungkus kemasan teh Cina berisikan kristal warna putih yang diketahui sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103.300 gram.
Selain narkotika jenis sabu yang disita sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merek Nokia warna hitam dan satu handphone merk OPPO warna hitam.
Baca juga: Tok! Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Tiga Pria Penyelundup 60 Kg Sabu, Begini Raut Wajah Terdakwa
Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka waktu itu menjalani pemeriksaan dan penyelidikan menyangkut dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka itu masing-masing yaitu Saiful Bahri alias Pon (30), warga Dusun Mon Kareung, Desa Dayah Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Lalu, Muhardi alias Andi (34), warga Dusun Satria, Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Kemudian, Irwan A (38), warga Desa Pucok Reudeup, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat Daya (Abdya).
Terakhir adalah Jufriadi Abdullah (44), warga Dusun Limeng Meugo, Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Baca juga: Cadas! PN Idi Vonis Mati Otak Penyelundup 45 Kg Sabu, 3 Pelaku Diganjar Seumur Hidup, Ini Sikap JPU
Usai pemberkasan, keempat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bireuen, untuk kemudian dilanjutkan persidangan di PN Bireuen sampai divonis mati.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-sabu-divonis-mati-0706.jpg)