Kapolri Tegaskan Irjen Napoleon Bonaparte Segera Disidang Pemecatan Setelah Kasusnya Inkrah
Irjen Napoleon Bonaparte bakal segera disidang pemecatan seusai seluruh kasus hukumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Napoleon Bonaparte bakal segera disidang pemecatan seusai seluruh kasus hukumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
"Irjen Napoleon setelah inkrah akan segera kita sidang," kata Sigit.
Adapun perkara yang dimaksudkan adalah dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Selain kasus penganiayaan, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Punya Bukti Video Kebohongan M Kece: Tunggu Tanggal Mainnya
Baca juga: Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas
Napoleon Bonaparte Klaim Punya Bukti Video Kebohongan M Kece
Terdakwa kasus kekerasan terhadap YouTuber M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim punya bukti video yang berisikan kebohongan kesaksian Kece pada sidang sebelumnya.
Hal ini dikatakan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan M Kece sebagai saksi korban karena masih sakit, Kamis (2/6/2022).
"Pada kesempatan yang baik ini juga kami sebenarnya suatu petunjuk lain berupa video yang mulia. Yang berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia (Kece) berikan dua minggu lalu, yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," kata Napoleon.
Meski begitu, Napoleon belum mau membeberkan isi dari video tersebut. Dia meminta waktu dan berjanji video itu akan diputar saat M. Kece hadir dalam persidangan.
"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani menyebut jaksa bisa menghadirkan M Kece pada sidang lanjutan pekan depan.
"Karena ada hal yang tadi sudah dikemukakan oleh terdakwa kami ingin mengkonfirmasi kembali keterangan2 dia dua minggu yang lalu dan itu memang harus di hadapan saksi korba," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M. Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang dengan agenda pendengaran saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.
"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.
Sementara itu, Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kali ini harus ditunda hingga pekan depan, Kamis (9/6/2022).
"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter Lapas," ungkap Hakim Ketua, Djumyanto.
"Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," sambungnya.
Dalam persidangan, Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi juga mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.
"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.
"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Airlangga: KIB Punya Kader Sendiri, tak Mungkin Usung Kader Partai Luar
Baca juga: Oknum TNI Praka Asben Ditangkap Usai Jual Amunisi ke KKB Papua, Tiap Butir Dibanderol Rp 200 Ribu
Baca juga: LAGI Oknum TNI Kembali Ditangkap Jual Amunisi ke KKB Papua, Terungkap Karena Orang Ini
Tribunnews.com: Kapolri Tegaskan Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Pemecatan Seusai Kasusnya Inkrah