Berita Jakarta

Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg

Editor: bakri
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.

Selanjutnya Kolonel Priyanto akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sipil.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan, tindakan itu akan dilakukan jika Kolonel Priyanto sudah resmi dipecat.

Setelah dikeluarkan dari dinas TNI, kata Hanifan, Kolonel Priyanto tidak lagi bagian dari prajurit.

"Terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan kepada wartawan setelah sidang putusan kasus Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Hanifan mengatakan, pemecatan Kolonel Priyanto akan diproses setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap.

Satuan TNI tempat Kolonel Priyanto bertugas akan mengeksekusi putusan tersebut dan melakukan proses administrasi.

"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan," ujar Hanifan.

Lebih lanjut, kata Hanifan, setelah Kolonel Priyanto dipecat semua fasilitas kedinasan dari TNI akan dicabut.

Baca juga: Orang Tua Korban Kecewa Berat, Kolonel Priyanto Cuma Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Kolonel Priyanto Akui Buang Jenazah Sejoli karena Kasihan dengan Anggotanya

Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu juga tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.

"Sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan Majelis Hakim, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved