Pojok Pajak
KPP Pratama Aceh Besar & DJP Kembali Ajak WP Manfaatkan PPS, Tak Sampai Sebulan Lagi, Ini Manfaatnya
Ajakan ini disampaikan melalui Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela di Lantai 3 Gedung A Komplek Gedung Keuangan Negara, Rabu (8/6/2022).
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Mursal Ismail
Ajakan ini disampaikan melalui Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela di Lantai 3 Gedung A Komplek Gedung Keuangan Negara, Rabu (8/6/2022).
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh kembali mengajak Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ajakan ini disampaikan melalui Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela di Lantai 3 Gedung A Komplek Gedung Keuangan Negara, Rabu (8/6/2022).
Program tersebut diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 untuk memberikan kesempatan bagi WP agar melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
Artinya program ini tak sampai sebulan lagi.
Turut hadir saat acara Bincang-Bincang ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Imanul Hakim.
Kemudian Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono serta turut mengundang 60 Wajib Pajak KPP Pratama Aceh Besar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim dalam sambutannya, mengimbau agar Wajib Pajak yang hadir dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) dengan melaporkan aset yang dimiliki namun belum dicantumkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” sebutnya.
Ia menyampaikan banyak manfaat yang akan diperoleh WP.
Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Imanul Hakim.