Breaking News

Video

VIDEO - Kolonel Terancam Dicabut Tunjangan Pensiun, Seusai Ditetapkan Vonis Seumur Hidup dan Dipecat

Terdakwa Kolonel Priyanto terancam tidak menerima tunjangan pensiun dari TNI setelah hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa Kolonel Priyanto terancam tidak menerima tunjangan pensiun dari TNI setelah hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,

memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, tunjangan pensiun tersebut akan dicabut apabila Priyanto sudah resmi dipecat dari TNI.

Hanifan menjelaskan, pemecatan terhadap Priyanto dilakukan apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akan tetapi, kata dia, kepastian mengenai waktu pemecatan sendiri masih menunggu langkah berikutnya.

Sebab, Priyanto telah memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim.

Selain itu, pemecatan tersebut juga mempunyai konsekuensi lain, yakni Priyanto tidak mendekam di penjara militer, tetapi ke penjara sipil.

Hal ini dilakukan lantaran Priyanto tak lagi berstatus sebagai prajurit TNI apabila nantinya resmi dipecat. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila

Baca juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI, Terbukti Melakukan Pembunuhan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved