Buntut Pria Nikahi Kambing Dilapor ke Polisi, MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari warga yang menyatakan tidak menerima kejadian itu
Ketua BK DPRD Gresik terlibat dengan turut datang dalam ritual nyeleneh tersebut, maka peran sementara Ketua BK bakal ditugaskan kepada Mujid Riduan.
"Kasus ini menjadi atensi masyarakat Gresik, sehingga kami akan mengambil alih agar tidak terjadi konflik kepentingan, karena Ketua BK ( DPRD Gresik) diduga terlibat dalam kasus ini. Nanti akan dipimpin oleh Pak Mujid Riduan, wakil ketua yang membidangi BK," tutur Abdul Qodir.
Kegiatan ritual pernikahan nyeleneh tersebut dilakukan oleh Saiful Arif (44) warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu, yang disimboliskan sebagai anak dari Sri Kinasih.
Agenda ini dilaksanakan di tempat milik Nurhudi, yang kemudian divideokan hingga menuai kontroversi, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Terseret Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Begini Nasibnya
Baca juga: FAKTA Saiful Arif Nikahi Domba Betina di Gresik, Bikin Konten Agar Viral dan Libatkan Anggota DPRD
MUI Gresik Minta Pelaku Dihukum Pasal Penodaan Agama
Kasus konten video pernikahan manusia dengan domba di Gresik mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.
MUI Gresik merekomendasikan pelaku pembuat konten diproses hukum dengan pasal penodaan agama meski pelaku telah bertaubat.
Diketahui, empat orang yang terlibat dalam konten video pernikahan manusia dengan domba bertaubat di MUI Gresik.
Mereka adalah anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan tak lazim, Saiful Arif sebagai pria yang menikah dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna sebagai penghulu.
Mereka menangis bertaubat dihadapan para pemuka agama dari MUI Gresik, Ormas Islam PCNU, Muhammadiyah dan LDII.
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan, pernikahan tak biasa yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada Minggu (5/6/2022) lalu itu menggunakan tata cara agama Islam dan meresahkan masyarakat.
MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap, bahwa pernikahan itu bertentangan dengan syariat Islam.
Penggunaan tata cara nikah secara Islam dengan shigot dan tata laksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri.
Semua pelaku yang terlibat dihukum keluar Islam.
Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat Islam.