Berita Abdya
JPU Kejari Abdya Tuntut Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur 180 Bulan Penjara
Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa, pihaknya melakukan menuntut terdakwa 180 bulan penjara karena...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Tidak sampai di situ, katanya, pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.
"Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.
"Sampai korban di lokasi, lalu pelaku membujuk korban, sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," urainya.
Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.
Pelaku juga mengaku, sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut.
"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter," jelasnya.
Usai empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.
Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Baca juga: Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan