Berita Jakarta

Distribusi Minyak Goreng Bakal Pakai Aplikasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menggunakan aplikasi atau teknologi digital dalam mendistribusikan minyak goreng curah

Editor: bakri
Istimewa
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi 

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menggunakan aplikasi atau teknologi digital dalam mendistribusikan minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan M Lutfi mengungkapkan distribusi minyak goreng curah akan dilakukan oleh pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) dengan sistem closed loop.

"Melalui aplikasi teknologi digital, pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah dapat dikontrol," kata Lutfi dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan konsumen yang membeli minyak goreng curah melalui aplikasi harus menunjukkan KTP.

Selain itu, pembelian juga dibatasi maksimal 2 liter per hari.

"Ini untuk memastikan program minyak goreng curah tepat sasaran," tambah Lutfi.

Nantinya, penjualan akan dilakukan di 10 ribu titik dari total 17 ribu pasar rakyat yang ada di dalam negeri.

"Jadi di tempat dengan jumlah penduduk yang padat diharapkan konsumen akan mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET di jarak kurang lebih 2 km-5 km.

Proses distribusi diawasi dan dijaga melalui aplikasi teknologi," jelas Lutfi.

Dalam kesempatan yang sama, ia menambahkan harga sebagian bahan pokok masih naik, khususnya cabai.

Baca juga: Luhut Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, Masyarakat Diminta Tak Cemas, Tapi Harga Kok Masih Mahal?

Baca juga: Pencabutan Larangan Ekspor CPO belum Berdampak pada Harga Jual Minyak Goreng

Hal ini karena curah hujan yang masih tinggi di beberapa daerah.

"Diharapkan harga akan segera turun seiring panen yang diperkirakan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan," demikian Lutfi.

Libatkan Banyak Pihak

Lebih lanjut, pemerintah mendorong keterlibatan dan kerja sama semua pihak untuk mendorong optimalisasi distribusi minyak goreng curah sesuai dengan harga tertinggi yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pengkajian Pengembangan Kementerian Perdagangan, Kasan menilai tata kelola minyak yang diatur lewat Permendag No 33 Tahun 2022 bertujuan untuk menyediakan minyak goreng curah yang mudah dapat diakses oleh masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved