Kasus Tewasnya Tahanan di RTP Polrestabes Medan, Korban Dianiaya, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem
Selain dianiaya dan diperas sesama tahanan ternyata Hendra Syahputra juga dipaksa masturbasi pakai balsem.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
SERAMBINEWS.COM, MEDAN- Fakta baru kasus tewasnya tahanan di RTP Polrestabes Medan,
Fakta mencengangkan dan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap tahanan RTP Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra, yang tewas dengan kondisi tengkorak kepala retak.
Selain dianiaya dan diperas sesama tahanan atas perintah penjaga RTP Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga, ternyata Hendra Syahputra juga dipaksa masturbasi pakai balsem.
Adanya fakta bahwa Hendra Syahputra dipaksa masturbasi pakai palsem disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa Hendra Syahputra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem, setelah dimintai uangnya sebesar Rp 2 juta.
Karena banyak fakta mengerikan terungkap, hakim Khamozaro Waruwu pun geram.
Hakim bahkan meminta JPU untuk menindaklanjuti masalah ini.
Hakim meminta agar semua fakta persidangan dilaporkan kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Saudara penuntut umum jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan,"
"Kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan, jadi jangan dianggap sepele," kata hakim mengulang permintaannya kepada JPU, Kamis (9/6/2022).
Hakim mengatakan, bahwa siapapun orangnya, wajib dilindungi hak azasinya.
"Soal salah tidak bersalah, itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka, dan Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam persidangan ini pula, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu untuk membuka masker.
Hakim ingin melihat wajah terdakwa yang begitu keji menganiaya sesama tahanan.