Berita Aceh Besar

Orangtuanya Pisah Ranjang, Anak Broken Home di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung

Selama ini tidur sama korban, ayah di Aceh Besar ini diduga tak tahan dan dirudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga 3 kali

Penulis: Sara Masroni | Editor: Agus Ramadhan
Kolase
Ilustrasi kisah miris seorang ayah diduga tak tahan cabuli anak kandungnya yang masih remaja hingga 3 kali di Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Selama ini tidur sama korban, seorang ayah di Aceh Besar diduga tak tahan dan rudapaksa anak kandungnya yang masih remaja berusia 14 tahun hingga tiga kali.

Kisahnya berawal dari permasalahan keluarga di mana ibu korban dan tersangka AK (37) berselisih paham.

Kemudian keduanya memilih untuk pisah ranjang, dan si anak menjadi broken home.

Sementara selama itu, tersangka AK tidur bersama korban yang merupakan remaja dari darah dagingnya sendiri.

Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.

Kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini dilakukan November 2021 silam.

"Dalam kasus ini, AK telah melakukan rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang diterima Serambinews.com, Jumat (10/6/2022).

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari, ketika korban sudah terlelap tidur.

Perlahan kelakuan bejat pelaku diketahui oleh korban.

Namun AK mengancam anak kandungnya yang masih remaja itu agar tidak memberitahukan kepada sang ibu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," ungkap Kompol Ryan.

Baca juga: Hai Eril, Saatnya Pulang ke Tanah Air, Haturkan Terima Kasih untuk Jutaan Orang yang Mendoakanmu

Seiring berjalannya waktu, pelaku pun mengulang perbuatan bejatnya lagi pada awal April 2022 lalu.

Korban tak tahan dan akhirnya memberitahukan kepada sang ibunya, terhadap apa yang dilakukan ayahnya selama ini.

Diringkus Polisi

Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.

AK (39) tersangka pemerkosa anak kandung di Ingin Jaya, Aceh Besar
AK (39) tersangka pemerkosa anak kandung di Aceh Besar (For: Serambinews.com)

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.

"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Akhir Cerita Kakek Berkali-kali rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan Orangtua dari WA & Ditangkap Polisi

Berita Lainnya terkait Rudapaksa Anak

Kakek atau lansia berinisial TN (62) di Sulawesi Utara diduga berkali-kali rudapaksa bocah 13 tahun dan baru ketahuan orangtua setelah mengecek WA atau WhatsApp sang anak.

Kasus rudapaksa yang dilakukan si kakek diduga sejak Januari 2022 lalu, sampai saat ini.

Bagaimana bisa terungkap?

Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial TN merupakan warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Baca juga: Fakta 4 Pria rudapaksa Siswi SD di Bandung Barat, Beraksi Selama 6 Tahun, Seorang Pelaku Pegawai Dishub

Ia ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menrudapaksa bocah perempuan berumur 13 tahun berulang kali.

"Bahwa benar, Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa berinisial TN (62), kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

"Diamankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.45 Wita, di rumahnya," tambah Kabid Humas Polda Sulut.

Dijelaskan Jules, diduga kasus rudapaksa ini terjadi lebih dari satu kali.

Kasus rudapaksa terjadi sejak Januari hingga Juni 2022 ini di wilayah Kecamatan Matuari, Bitung.

Baca juga: Disuruh ke ATM untuk Cek Saldo Tabungan, Istri Malah Pergoki Suami rudapaksa Putri Tiri saat Pulang

Namun korban takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Hingga kemudian diketahui oleh orangtuanya melalui pesan percakapan aplikasi WhatsApp.

"Ibu korban mengecek handphone milik korban," jelas Kabid Humas Polda Sulut.

"Dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp, bahwa terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," tambahnya.

Baca juga: Pemuda Ini Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pelaku Diamankan Polisi

Dari kecurigaan itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut.

Korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa TN lebih dari satu kali.

"Karena merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan dugaan rudapaksa tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bitung," ujar Jules.

"Dilaporkan pada tanggal 7 Juni 2022," tambahnya.

Laporan direspons cepat Unit Resmob Polsek Matuari.

Pihak Polsek segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pria lansia tersebut.

"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Demikian cerita miris seorang ayah diduga tak tahan rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih remaja hingga tiga kali di Aceh Besar, hingga kakek berkali-kali rudapaksa bocah 13 tahun dan ketahuan orangtua dari WA. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved