Berita Jakarta
Apeksi: Penghapusan Honorer tak Bisa Dilakukan, 'Kiamat Kecil' bagi Daerah
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto menyebut larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah
Bima menambahkan, beberapa regulasi yang ada harus dikaji kembali, khususnya terkait dengan posisi strategis.
Seperti Dishub, Pol PP, Damkar, dan lain sebagainya.
Jadi outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan, cleaning service, dan sebagainya, tetapi juga pada posisi lain.
"Ini yang dimaksud regulasi yang barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada," katanya.
Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, yang menyebut pemerintah daerah membutuhkan waktu terkait penghapusan tenaga honorer.
Menurutnya penghapusan honorer pada 2023, akan membuat 'kiamat kecil' bagi pemerintah daerah.
Fasha mengatakan, penghapusan harus dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang jelas.
"Misalnya 2023 kita hapus 100, tapi kami harus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 juga," ujar Fasha.
Kemudian, perekrutan PPPK harus mendahulukan honorer yang ada di daerah masing-masing. (republika.co.id)
Baca juga: Aceh Utara Kaji Penghapusan Honorer, Kepala BPBD: Setiap Tahun Gaji Mereka Lebih Rp 30 Miliar
Baca juga: Pemerintah Putuskan Hapus Tenaga Honorer Paling Lambat 28 November 2023