Idul Adha 2022
Bagaimana Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan UAS
Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.
Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.
"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.
Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Seorang Anak Dilaporkan Hilang di Sungai Krueng Aceh Simpang Surabaya
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI