Berita Pidie
Gelapkan Uang Hasil Penjualan iPhone, Pemuda Pidie Jaya Digelandang ke Polres Pidie
Hanphpone tersebut milik rekannya bernama Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
" Polsek Muara Tiga telah berupaya menyelesaikan masalah itu dengan melakukan mediasi antara korban dengan FJ secara restorative justice, tapi tidak membuahkan hasil," jelasnya.
Akibat Aris Maulana merasa dirugikan, kata Kasat Reskrim, korban menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: XL Axiata Sediakan Kartu Perdana Khusus untuk Permudah Jamaah Haji, Rp 399 Ribu/60Hari
" Satuan Reskrim Polres Pidie telah menyita satu hp merk Vivo, satu buku rekening Bank Aceh beserta selembar kartu ATM dari tangan FJ saat diamankan," sebutnya.
Menurutnya, FJ akan dijerat dengan pasal 372 Junctho Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman sekitar 10 bulan penjara. (*)
Baca juga: Katibul Wali Terima Penghargaaan Gubernur Aceh, Juara Sayembara Antar SKPA