Pemerintah Kembali Buka PPPK Guru 2022, Ini 3 Kelompok yang Diprioritaskan

Pemerintah akan kembali membuka seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2022 ini.

Editor: Amirullah
Foto: IST
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengikuti seleksi kompetensi di Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Kamis (28/10/2021). 

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira, pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK 2022.

Pemerintah akan kembali membuka seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2022 ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Nasib Anggota DPRD Tangsel Edy Mamat setelah Pukul Wasit, Disanksi Larangan Main di Tarkam 2 Tahun

Prioritas Pelamar

Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, ada tiga kelompok prioritas dan pelamar umum.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga mengatakan bahwa yang menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lolos passing grade.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved