Subsidi Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Dicabut, Mulai 1 Juli, PLN Sebut Penyesuaian Tarif
Sebelumnya, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah.
Keputusan itu, yakni menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Sebelumnya, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Baca juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan Tiga Golongan Ini
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif.
Kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
Baca juga: Dirumorkan Harganya Akan Naik, Berikut Harga Pertalite, Solar, Elpiji 3 Kg & Tarif Listrik Saat Ini
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.