Berita Aceh Timur
10 Desa Kompak Tolak Perpanjangan HGU PT Bumi Flora & PT Dwi Kencana Semesta, Sampaikan 12 Tuntutan
Keuchik dari 6 kecamatan di Aceh Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan mendatangi Kantor DPRK Aceh Timur, Senin 913/6/2022)
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Keuchik dari enam kecamatan di Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan mendatangi Kantor DPRK Aceh Timur, Senin (13/6/2022).
Tujuan kedatangan mereka meminta dukungan DPRK Aceh Timur terkait aspirasi mereka yang menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat, Tgk M Mudawali, bersama para keuchik, dan warga yang datang ke DPRK itu menyerahkan 12 poin alasan masyarakat menolak perpanjangan izin atas HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta.
Petisi penolakan tersebut ditandatangani dalam rapat di Balai TPA Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, 19 Mei 2022 lalu.
Dari 12 poin alasan masyarakat menolak perpanjangan HGU kedua perusahaan itu di antaranya, pemegang HGU tidak pernah memenuhi kewajibannya membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah dalam lingkungan HGU nya.
Kemudian, banyak HGU kedua perusahaan itu terbengkalai sehingga menyebabkan satwa liar masuk ke permukiman masyarakat.
Baca juga: DPRK Tuntut Tanggung Jawab PT GSM Terhadap Karhutla di Nagan Raya, Minta Pemkab Cabut HGU
Selanjutnya, tidak terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar HGU.
Perusahaan juga dituding telah merampas paksa kawasan desa di Kecamatan Banda Alam, Idi Tunong, Darul Ikhsan, Idi Timur, Peudawa, dan Ranto Peureulak.
Selain itu, sudah sekitar 30 tahun perusahaan beroperasional tapi tidak pernah menyalurkan CSR, dan bahkan masyarakat sekitar hidup miskin dan jauh dari sejahtera.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak perduli terhadap karyawan harian lepas yang menjadi korban pembantaian di Afdeling 4 pada tahun 2000 lalu.
"Atas banyaknya permasalahan yang timbul dari kedua perusahaan ini, karenanya kami dengan tegas menolak perpanjangan izin apapun yang menjadi kewenangan bupati atas HGU PT Bumi Flora, dan peralihan HGU milik PT Dwi Kencana Semesta kepada perusahaan lain," ungkap Tgk Mudawali.
"Selain itu, kami menuntut kembali tanah masyarakat yang dirampas oleh perusahaan dan meminta perusahaan mengembalikan wilayah gampong dalam HGU itu kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Menteri Sofyan A Djalil Terima Kunjungan Delegasi Abdya, Bahas Eks HGU PT Cemerlang Abadi
“Selain itu, kami menuntut hak atas dana CSR yang terabaikan sekitar 30 tahun, dan mendesak perusahaan segera tuntaskan persoalan HAM dan menuntut keadilan atas karyawan yang mengalami kekerasan dan pembantaian di masa konflik, " tukas Tgk M Mudawali.
Kunjungan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi itu disambut oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, didampingi Wakil Ketua M Nur, SPdI, Tgk Muhammad Adam, dan sejumlah anggota DPRK Aceh Timur seperti Ibrahim, Azhari, M Yahya, Tgk Mudawali, dan lainnya.