Berita Bener Meriah

Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mantan bupati Bener Meeriah, Ahmadi yang terjerat kasus perdagangan kulit harimau saat berada di Kantor Advokat Nourman Hidayat. 

BANDA ACEH - Mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera.

Ia akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah.

"Saat ini kami sedang persiapkan praperadilan," ungkap Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Serambi, Senin (13/6/2022).

Saat ini, menurut Nourman, ia bersama tim advokat lain yaitu Hamidah, Erha Ari Irwanda, dan Irfan Fernando sedang berada di Takengon, Aceh Tengah untuk melakukan berbagai persiapan sebelum mendaftarkan praperadilan.

"Besok (hari ini-red), praperadilan resmi kami daftarkan ke PN Simpabg Tiga Redelong, Bener Meriah," ungkapnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Is dan S dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera.

Ketiganya ditangkap oleh Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.

Nourman juga membeberkan dua nama lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Nourman melalui rilis yang disebar ke wartawan, kemarin.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmadi Sebut Toke Aliong dan Anton Pelaku Utama Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera

Baca juga: Walhi Aceh Apresiasi Gakkum KLHK yang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera

"Iya benar (rilis itu)," jawab Nourman saat dikonfirmasi Serambi.

Dalam rilis itu, Nourman menyebutkan dua nama yang sebelumnya tak pernah terungkap ke publik, termasuk saat konferensi pers penetapan tersangka di Mapolda Aceh, Jumat 3 Juni 2022.

"Dalam perkara pidana jual beli kulit harimau di Bener Meriah, Balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Iskandar, Syuryadi dan Ahmadi," tulis Nourman dalam rilisnya.

"Anehnya, dalam konferensi pers yang dilakukan di Polda Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022, KLHK dan Polda tidak mengumumkan dua 'otak pelaku' lainnya yang bertindak sebagai pembeli yang secara aktif menghubungi bahkan datang berjumpa dengan tersangka Iskandar di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tambah dia.

Menurut Nourman, kedua orang itu merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera yang harus dikejar dan perlu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

"Dua nama itu adalah Toke Aliong yang disebut berkedudukan di Medan dan Anton sebagai orang kepercayaan Aliong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved