Berita Banda Aceh
Walhi Aceh Apresiasi Gakkum KLHK yang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera
Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).
Diketahui, inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengapresiasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Pasalnya, mereka telah menetapkan tiga tersangka penjual kulit harimau sumatera.
Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).
Diketahui, inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ahmadi dan 2 Tersangka Penjualan Kulit Harimau Ditahan di Polda Aceh
Direktur Walhi Aceh, Achmad Shalihin, mengatakan penetapan tersangka atas kasus tersebut merupakan langkah maju penegakan hukum dalam upaya memutuskan mata rantai perdagangan satwa dilindungi di Tanoh Rencong.
"Kami apresiasi atas ketegasan penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK bersama Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka penjual kulit harimau sumatera," kata Achmad Shalihin.
Menurut Om Sol, sapaan akrab Achmad Shalihin, dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih.
Siapa pun yang melanggar hukum, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sehingga bisa menjadi pelajaran dan efek jera kepada pihak lain, bahwa menangkap, menguasai apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Baca juga: Walhi Aceh Minta Gakkum Transparan dan Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Dengan adanya penetapan tersangka, sambungnya, persoalan kejahatan terhadap satwa bukan berarti selesai.
Ia berharap tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang maksimal, sehingga orang lain akan berpikir ulang bila hendak melakukan kejahatan serupa.