Berita Aceh Singkil
Oknum Guru Cabuli Siswi di Kompleks Sekolah Agama, Modusnya Minta Korban Bantu Pekerjaan Rumah
"Kami telah berhasil mengungkap pelaku dugaan perkara pidana pelecehan seksual yang terjadi di sekolah agama," kata Kapolres Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Humas Polres Aceh Singkil
Oknum guru agama berinisial AB (41), diamankan Satreskrim Polres Aceh Singkil atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 16 tahun, Senin (13/6/2022).
Sejurus kemudian, AB masuk ke dalam rumah.
Namun kemudian kembali lagi, kali ini tidak memeluknya melainkan memegang paha korban.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku ternyata sempat memastikan kalau istrinya berada di dalam rumah.
Setelah memastikan istrinya tak melihat, tersangka barulah melakukan perbuatan tercela.
Baca juga: Polisi DPO Pria Gaek, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
"Perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," tukas Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Aceh Singkil.
Atas perbuatannya, AB disangka melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)