Breaking News

Berita Lhokseumawe

Operasi Patuh Seulawah 2022, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak Pelanggar dengan Sistem Hunting

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe melakukan razia pelanggaran lalu lintas secara kasat mata melalui sistem hunting.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe melakukan razia pelanggaran kasat mata melalui sistem hunting, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe melakukan razia pelanggaran lalu lintas secara kasat mata melalui sistem hunting.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melakui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari kepada Serambinews.com, Rabu (15/6/2022), menjelaskan, sistem hunting ini dilaksanakan di Jalan Medan-Banda Aceh maupun kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Untuk waktu pelaksanaan sistem hunting, sebut Kasat Lantas, tentatif dengan melihat jam-jam tertentu pasa saat jam padat lalu lintas.

“Sistem hunting dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lhokseumawe menggunakan kendaraan Patwal, mengitari jalan raya, dan menindak unsur pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara," jelas AKP Vifa.

Ia menerangkan, selama Operasi Patuh Seulawah 2022, Satlantas Polres Lhokseumawe akan menindak pelanggar lalu lintas apabila kedapatam kesalahan dengan kasat mata.

Baca juga: Siap-siap! Operasi Patuh Seulawah 2022 Mulai Digelar di Aceh Besar, Jangan Lupa Bawa Surat Kendaraan

"Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengantisipasi gangguan Kamseltibcar lantas bagi pengguna jalan dan mensosialisasikan protokol kesehatan (protkes) kepada pengguna jalan," sebutnya.

Dalam sistem hunting tersebut, lanjut Kasat, penindakan yang dilakukan yakni pengendera yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Seperti kelengkapan kendaraan dan tidak memakai helm serta mobil barang yang muatannya tidak sesuai ketentuan. 

"Penindakan yang sudah dilakukan personel yaitu dengan menilang 18 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 7 Surat Izin Mengemudi (SIM)," tukasnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraannya jika bepergian dan selalu mematuhi aturan atau tata tertib berlalu lintas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved