Gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Cair Juli 2022, Segini Besarannya
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS. Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru.
SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Diperkirakan gaji ke-13 akan cair pada awal atau pertengahan Juli 2022.
Pembayaran gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300