Berita Jakarta
Pemotor Dilarang Pakai Sandal Hanya Imbauan, Korlantas Tegaskan Tak Ada Penilangan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan tidak akan ada sanksi tilang untuk pengendara motor atau pemotor yang berkendara meamakai sandal jepit
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) menegaskan tidak akan ada sanksi tilang untuk pengendara motor atau pemotor yang berkendara meamakai sandal jepit dan celana pendek.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan mereka sendiri selama berkendara.
"Masyarakat kita perlu diingatkan, diimbau, diedukasi tentang hal-hal yang menyangkut keselamatan jalan, ini tindakan perlindungan, cegah, preventif dari kepolisian baik selama Ops Patuh ataupun tidak," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Firman mengatakan, imbauan untuk penggunaan pakaian khusus, sepatu, serta helm bagi pengendara motor merupakan upaya untuk menjamin keselamatan selama mengemudi serta menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kita tidak menitikberatkan pada berapa banyak pelanggar yang akan ditilang atau diberi hukuman, melainkan meningkatkan kesadaran untuk patuh terhadap aturan lalin untuk mencegah kecelakaan," ujar dia.
Terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
Adapun sebelumnya beredar di media sosial bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit dan celana pendek akan dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Satlantas Polres Bireuen Keluarkan 20 Surat Tanda Tilang kepada Pelanggar Lalu Lintas
Baca juga: Pekan Depan, Tilang Manual Ditiadakan Bagi Pelanggar Lalu Lintas
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar.
Tidak ada penilangan," kata Aan.
Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek.
Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas.
Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," tuturnya.
Jadi Perbincangan di Medsos
Larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, ramai menjadi perbincangan di media sosial (medos).