Laporan Sulit Dibuktikan, Kasus Pelecehan Mahasiswi di Tulungagung Diselesaikan Secara Damai
Namun setelah kasusnya bergulir di kepolisian dan laporannya sulit dibuktikan, maka aparat Polres Tulungaggung melakukan restorative justice (RJ).
Namun setelah kasusnya bergulir di kepolisian dan laporannya sulit dibuktikan, maka aparat Polres Tulungaggung melakukan restorative justice (RJ).
SERAMBINEWS.COM - Mahasiswi berinisial NM (21) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sorang sopir taksi online.
Namun setelah kasusnya bergulir di kepolisian dan laporannya sulit dibuktikan, maka aparat Polres Tulungaggung melakukan restorative justice (RJ).
Artinya, ada kesepakatan keduanya untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dan tawaran itu NM disetujui terlapor, MDA (33) warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
Ia lalu memilih melakukan RJ karena sulit untuk membuktikan laporannya.
"Akhirnya RJ dilakukan karena terlapor juga menyetujuinya. Kedua pihak sepakat berdamai," terang Agung.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual, Jumlah Kasus Meningkat
Agung melanjutkan, sebelumnya NM mengaku bibirnya digigit oleh MDA dan diraba-raba.
MDA juga mengakui telah menggigit bibir NM, namun ternyata bekas luka gigitan itu tidak bisa dilihat saat divisum.
"Sementara terlapor bilang, perbuatan itu dilakukan karena dasar suka sama suka, bukan paksaan," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat.
Meski bukan kekasih, namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM.
NM lalu beralasan dia dipaksa oleh MDA saat bermesraan.
NM sempat bertengkar dengan kekasihnya, karena ketahuan bermesraan dengan MDA.
Baca juga: Viral Video Nakes Soal Pasang Kateter Berujung Pelecehan, Ini 13 Poin Etika Bermedsos bagi Dokter
Untuk membuktikan ada paksaan, NM lalu melaporkan MDA dengan tudingan pelecehan seksual.