Suami Bunuh Istri di Lampung, Jasad Korban Ditemukan di Sungai, Ada Luka Senjata Tajam
Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya. Kasus ini terbongkar bermula dari temuan jasad wanita mengambang di sungai.
Selain itu, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban juga dikenali dirinya.
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap petugas.
Sadisnya, pelaku itu adalah suami dari korban sendiri.
Pelaku dan korban menikah sejak bulan September 2021 lalu,"
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Aceh Jaya Masih Tinggi, Sampai Rp 25 Ribu Per Liter
Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Banten
Baca juga: Lahan Sawah Produktif di Bireuen Terus Menyusut Dari Tahun ke Tahun, Ini Penyebabnya
TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Tulang Bawang, Pelakunya Suami Korban Sendiri