Suami Bunuh Istri di Lampung, Jasad Korban Ditemukan di Sungai, Ada Luka Senjata Tajam

Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya. Kasus ini terbongkar bermula dari temuan jasad wanita mengambang di sungai.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polres Tulangbawang
Anggota gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, bersama Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap serta membekuk pelaku kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Tulangbawang. 

Selain itu, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban juga dikenali dirinya.

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap petugas.

Sadisnya, pelaku itu adalah suami dari korban sendiri.

Pelaku dan korban menikah sejak bulan September 2021 lalu,"

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Aceh Jaya Masih Tinggi, Sampai Rp 25 Ribu Per Liter

Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Banten

Baca juga: Lahan Sawah Produktif di Bireuen Terus Menyusut Dari Tahun ke Tahun, Ini Penyebabnya

TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Tulang Bawang, Pelakunya Suami Korban Sendiri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved