Berita Nagan Raya
KLHK Larang Aktivitas di Bekas Karhutla di Puloe Kruet, Nagan Raya
Sebab, lokasi tersebut saat ini dalam pengawasan dan penyelidikan pihak KLHK serta juga ditarik garis kuning.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati

Sebab, lokasi tersebut saat ini dalam pengawasan dan penyelidikan pihak KLHK serta juga ditarik garis kuning.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memasang sejumlah baliho di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Baliho berisikan larangan melakukan aktivitas di lokasi tersebut, karena diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Sebab, lokasi tersebut saat ini dalam pengawasan dan penyelidikan pihak KLHK serta juga ditarik garis kuning.
Baliho tersebut dipasang beberapa hari lalu oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pusat yang turun ke areal karhutla.
Lokasi karhutla yang meludeskan puluhan hektare merupakan kebun kelapa sawit milik PT Gelora Sawita Makmur (GSM) yang sudah lama ditelantarkan.
PT GSM tersebut kini tidak berkantor lagi di Nagan Raya dan sudah pindah ke Jakarta dan tidak diurus lahan HGU (hak guna usaha) mereka seluas 5.600 hektare.
Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif MP dikonfirmasi mengakui bahwa tim Gakkum KLHK pusat turun ke areal kebun PT GSM yang terbakar.
Tim beranggotakan lima orang yang ketika turun tim ikut didampingi pejabat Dinas Perkebunan Nagan Raya.
Tim Gakkum KLHK ke lokasi karhutla melakukan penyelidikan serta memastikan karhutla di areal PT GSM yang ditelantarkan.
"Kami juga sudah laporkan ke pihak KLHK, terkait lahan perkebunan sawit PT GSM itu sudah lama ditelantarkan," katanya.
Baca juga: BPBD Nagan Raya Dirikan Posko di Lokasi Karhutla, Pemadaman Sasar Titik Berasap
Sudah padam
Sementara itu, karhutla yang melanda di Desa Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya sudah padam total.
Posko yang didirikan pihak BPBD di lokasi karhutla juga sudah ditutup.