Berita Lhokseumawe
Puluhan Kendaraan di Lhokseumawe Terjaring Razia, Pelanggar Mati Pajak Harus Bayar, Bisa di Tempat
petugas Samsat Lhokseumawe bersama petugas gabungan pun menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Lhokseumawe 14 - 16 Juni 2022.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
petugas Samsat Lhokseumawe bersama petugas gabungan pun menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Lhokseumawe 14 - 16 Juni 2022.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Jumlah kendaraan di Lhokseumawe mencapai 132.680 unit.
Namun, yang sudah bayar pajak hingga Juni 2022 baru 23.120 unit atau 17,42 persen dan angka itu dinilai masih rendah.
Oleh karena itu, petugas Samsat Lhokseumawe bersama petugas gabungan pun menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Lhokseumawe 14 - 16 Juni 2022.
Puluhan kendaraan yang mati pajak pun terjaring dalam razia ini, sehingga pengguna kendaraan itu harus membayar pajak kendaraan mereka.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/6/2022).
“Alhamdulillah, ada total pendapatan pajak kendaraan saat razia tersebut sekitar Rp 42.433.900.
Jumlah itu dari puluhan kendaraan yang terjaring razia oleh tim gabungan Samsat,” kata Chaidir.
Chaidir menyebutkan hari pertama razia itu di depan Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Selasa 14 Juni 2022.
Hari kedua Rabu 15 Juni 2022 di jalan lintas nasional Alue Awee, Kecamatan Muara Dua.
Terakhir atau hari ketiga di kawasan Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Setiap pelanggar bisa membayar langsung di tempat menggunakan layanan Samsat Jempol. (*)