Berita Subulussalam
Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor
“Jadwal sidang resmi belum kami terima suratnya dari Pengadilan Negeri Tipikor, tapi informasi yang kami terima, persidangan dimulai Senin...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Tahap pertama, proyek pasar modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.
Lalu pada tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama dan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.
“Jadi, dalam proses pekerjaan, direkturnya dikuasakan kepada MI yang menjadi tersangka dan sekarang terdakwa,” kata Renaldho
Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahu 2018 lalu.
Meski proyek itu telah rampung, namun muncul laporan dugaan penyimpangan, sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.
Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.
Baca juga: VIDEO - Pasar Modern di Kota Mini Kuras Dana Rp 2 Miliar Terbengkalai
Lalu setelah melalui proses panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022.
MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan urat bernomor 01/L.1.32/Fd.1/03/2022.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka dengan surat nomor 02/L.1.32/Fd.1/03/2022.
Renaldho Ramadhan mengaku, kedua tersangka tidak ditahan.
Hal ini karena kasus dan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Penahanan tersangka menurut Renaldho menjadi kewenangan pengadilan.