Breaking News

Berita Aceh Timur

Pascaputusan DKPP, Sofyan Terpilih sebagai Ketua Definitif KIP Aceh Timur

Sofyan ditetapkan sebagai Ketua KIP Aceh Timur, untuk sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sofyan terpilih sebagai Ketua Definitif Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023.

Sofyan terpilih sebagai Ketua KIP Aceh Timur, sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023, berdasarkan hasil Rapat Pleno Tertutup yang berlangsung di Kantor KIP Aceh Timur, Selasa 21 Juni 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 17 /PK.01 - BA /04 / 1103 / KIP-KAB/VI /2022 tentang Pemilihan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur pasca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 17-PKE-DKPP/III/2022.

"Bahwa hasil pemilihan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur pasca Putusan DKPP Nomor: 17-PKE- DKPP/III/2022 memutuskan Sdr Sofyan sebagai Ketua KIP Aceh Timur sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023, " isi poin 1 yang tertulis dalam surat keputusan rapat pleno tersebut. 

Surat keputusan itu juga ditanda tangani oleh seluruh Anggota Komisioner KIP Aceh Timur, Yusri SE, Nurmi SE, Eni Yuliana SPd, dan Faisal SPd.

Untuk diketahui bahwa Sofyan menggantikan posisi Ketua KIP sebelumnya yang dijabat oleh Nurmi SE.

Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh Timur.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022) lalu.(*)

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur, Ini Pelanggarannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved