Berita Aceh Timur

DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur, Ini Pelanggarannya

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakar

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Majelis DKPP sedang membaca putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022) 

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh Timur.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini hanya satu saja, yaitu perkara nomor 17-PKE-DKPP/III/2022 dengan Teradu Ketua, Anggota dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan sebagaimana keterangan tertulis Humas DKPP.

Diberhentikan dari jabatan selaku ketua artinya, Teradu I Nurmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP Aceh Timur.

Tetapi yang bersangkutan masih menjadi anggota KIP setempat.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri, dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku Anggota KIP Aceh Timur serta Teradu VI, Sunanda selaku Sekretaris KIP Aceh Timur

Sedangkan Teradu V, Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa para teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai staf Admin Sidalih maupun Tenaga Pendukung.

Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi penggantian kedudukan Pengadu.

Sedangkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur sekaligus merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya," tegas Ida Budhiati.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta adanya penggunaan tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved