Video
VIDEO Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke AW
Kata Fadjri, eksekutor FR alias SC bukan karyawan Toke AW, akan tetapi FR merupakan karyawan TM.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Teuku Fauzan
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Kuasa Hukum Toke AW membantah pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang menyatakan eksekutor penembak warga Indrapuri adalah karyawan Toke AW.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi pers di salah satu cafe di Banda Aceh, Selasa (21/6/2022) sore.
Kuasa hukum toke AW tersebut terdiri dari Fadjri, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti.
"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku penembakan dua warga Indrapuri, namun tidak benar jika disebutkan eksekutor adalah karyawan dari Toke AW alias AB," kata Fadjri.
Kata Fadjri, eksekutor FR alias SC bukan karyawan Toke AW, akan tetapi FR merupakan karyawan TM.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari keluarga Klien kami, FR alias SC bukan karyawan Toke AW melainkan karyawan
dari TM yang juga tersangka dalam perkara tersebut dan telah ditangkap dan ditahan sebelumnya di Polda Aceh,” ujarnya.
Selain itu, tim Kuasa Hukum Toke AW juga menyayangkan pernyataan yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap menganggu usaha milik Toke AW.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Baca juga: Toke AW Dendam Usahanya Diganggu Korban, Motif Penembakan Dua Warga Indrapuri
Baca juga: Jadi Tersangka, Posisi Toke AW Sebagai Plt Ketua Kadin Bireuen Dicopot, Kadin Aceh Siapkan Pengganti
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke Aw