Penembakan Warga Indrapuri

Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke Aw

Harus ada identifikasi yang terang dan jelas, apa yang menyebabkan korban melakukan gangguan usaha dan bagaimana bentuknya dan kepada siapa sebenarnya

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Lima tersangka kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kuasa Hukum Toke AW atau AB, tersangka yang disebut polisi sebagai dalang utama kasus penembakan dua warga Indapuri, membantah pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, yang menyebutkan FR alias MU selaku eksekutor adalah karyawan Toke AW.

"Kami menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang menyatakan eksekutor adalah karyawan klien kami. Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku penembakan (eksekutor) beberapa hari yang lalu, namun tidak benar jika disebutkan eksekutor adalah karyawan dari Toke AW alias AB," kata Fadjri, SH, selaku pengacara Toke AW.

Terkait kasus tersebut, Fadjri SH selaku juru bicara tim pengacara AB angkat bicara. Dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com, Senin (6/6/2022), tim pengacara meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Terkait kasus tersebut, Fadjri SH selaku juru bicara tim pengacara AB angkat bicara. Dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com, Senin (6/6/2022), tim pengacara meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga Toke AW, Fadjri mengatakan FR bukan karyawan Toke AW melainkan karyawan dari TM yang juga tersangka dalam dalam perkara tersebut.

Polisi Belum Temukan Senjata M16 yang Dipakai Pelaku untuk Habisi Dua Warga Indrapuri

"Dalam konferensi pers Humas Polda Aceh tangga 30 Mei 2022 disebut TM sebagai perencana dan penyuplai logistik dan telah ditangkap dan ditahan sebelumnya di Polda Aceh," kata Fadjri.

Pihaknya juga mempertanyakan terkait pernyataan yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap menganggu usaha milik kliennya.

Pelaku penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (20/6/2022)
Pelaku penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (20/6/2022) (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

"Harus ada identifikasi yang terang dan jelas, apa yang menyebabkan korban melakukan gangguan usaha dan bagaimana bentuknya dan kepada siapa sebenarnya yang dimaksudkan. Klien kami juga tidak pernah mengakui memiliki dan atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR atau SC," kata Fadjri.

Polda Tangkap Eksekutor Dua Warga Indrapuri, Tembak Korban dengan M16

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung kepolisian mengungkap perkara ini dengan tuntas dan tidak membangun opini yang menyesatkan dalam peristiwa ini.

"Namun kami juga menyanyangkan publikasi yang dilakukan oleh Humas Polda Aceh yang menurut penilaian kami telah melebihi apa yang seharusnya diungkapkan ke publik karena seharusnya tidak masuk ke substansi perkara sebelum adanya putusan pengadilan," katanya.

Ia menyebut, apa yang disampaikan tersebut belum tentu benar dan keterangan itu diperoleh bukan dari klien mereka.

"Bagaimana jika semua yang disampaikan ternyata tidak benar? Bagaimana terhadap klien kami yang telah dicemarkan nama baiknya? maka Humas Polda Aceh harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya.

Fadjri menambahkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilakukan penegak hukum, mengungkap kejahatan dan menghukum pelaku kejahatan adalah salah satu tugas pokok kepolisian.

"Namun penegakan hukum haruslah disertai dengan penghormatan terhadap hak orang lain termasuk hak tersangka, karena hak asasi melekat pada setiap manusia dan negara menjaminnya," ujarnya.

Hal ini katanya, sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved